Ilmu
Sosial Budaya Dasar
(ISBD)
Pengertian ISBD
ISBD adalah suatu pengetahuan mengenai
aspek-aspek yng paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial yang berbudaya, dan masalah-masalah yang terwujud di dalamnya.
Tujuan ISBD
1. .
Mengembangkan kesadaran mahasiswa menguasai pengetahuan tentang keanekaragaman, kesetaraan, dan
kemartabatan manusia sebagai individu dan makhluk social dalam kehidupan
bermasyarakat.
2. Menumbuhkan
sikap kritis, peka dan arif dalam memahami keragaman, kesederajatan, dan
kemartabatan manusia dengan landasan nilai estetika, etika, dan moral dalam
kehidupan bermasyarakat.
3. Memberikan
landasan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan kepada mahasiswa
sebagai bekal bagi hidup bermasyarakat, selaku individu dan mahkluk social yang
beradabdalam mempraktikkan pengetahuan akademik dan keahliannya dan mampu
memecahkan masalah social budaya secara arif.
Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
HAM (Hak
Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Contoh hak
asasi manusia (HAM):
Ø
Hak untuk hidup.
Ø
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Ø
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Ø
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Ø
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah
suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga ukuran
untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Karena,
negara-negara maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar
perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak
asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Penegakan hukum harus memperhatikan
keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum
antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian
hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan
dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam
arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif,
menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan
dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat
berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warganegara
dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
Hak dan Kewajiban Dalam Hidup Bermasyarakat
Hak
adalah sesuatu yang harus kita terima. Tetapi lebih tepatnya kita baru menerima
sesuatu tersebut setelah kita melaksanakan kewajiban. Kewajiban adalah segala sesuatu yan harus
kita laksanakan. Baik itu manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
maupun sebagai warga Negara. Untuk menjamin keselarasan antara hak dan
kewajiban maka kita dianjurkan untuk melaksanakan kewajiban kita dahulu baru
kita menerima apa yang menjadi hak kita.
Contoh hak :
1.
Hak pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Peradilan / Procedural Rights.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Contoh kewajiban :
1. Kewajiban pribadi / personal
obligation
- Kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
- Kewajiban menjaga lingkungan dimanapun dan kapanpun.
- Kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
- Kewajiban menjaga lingkungan dimanapun dan kapanpun.
2. Kewajiban politik / Political obligation
- Kewajiban ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Kewajiban membela Negara dari berbagai macam gangguan baik gangguan dari dalam maupun gangguan dari luar.
3. Kewajiban hukum / Legal Equality
obligation
- Kewajiban mematuhi tata hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
- Kewajiban menjunjung tinngi hukun dan pemerintahan.
- Kewajiban mematuhi tata hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
- Kewajiban menjunjung tinngi hukun dan pemerintahan.
4. Kewajiban Ekonomi / Property
obligation
- Kewajiban membayar pajak tepat waktu.
- Kewajiban membayar hutang .
- Kewajiban memenuhi perjanjian kontrak.
- Kewajiban mencari pekerjaan.
- Kewajiban membayar pajak tepat waktu.
- Kewajiban membayar hutang .
- Kewajiban memenuhi perjanjian kontrak.
- Kewajiban mencari pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar