Kamis, 20 Juni 2013

RESEP NUGGET TAHU KACANGAN


Nugget Tahu Kacangan
  1. 500 grm tahu
  2. 250 grm ikan kacangan
  3. 1 btr telur
  4. 100 gr tepung tapioka
  5. 2 siung bawang putih,haluskan
  6. 1bks penyedap rasa
  7. ¼ sdt merica bubuk
  8. garam secukupnya
  9. 100gr sayuran,potong kecil-kecil
  10. 125 gr tepung panir/roti
  11. minyak untuk menggoreng
Cara Membuat:
  1. kukus tahu selama 10 menit, hancurkan.
  2. pisahkan duri dan kulit ikan, ambil dagingnya saja dan hancurkan.
  3. campur tahu, daging ikan,telur,tepung tapioka, bawang putih, penyedap,merica bubuk, dan garam sampai tercampur rata.
  4. tuang dalam wadah yang sudah diolesi margarin.
  5. kukus selama 1 jam dengan api sedang,setelah matang dinginkan.
  6. potong- potong menurut selera dan balut dengan tepung panir/roti.
  7. goreng dalam minyak yang panas dan api sedang sampai berwarna kuning kecoklatan.
  8. sajikan dengan sambal kecap atau saus sambal.

Selasa, 04 Juni 2013

ISBD


Ilmu Sosial Budaya Dasar
(ISBD)

Pengertian ISBD
          ISBD adalah suatu pengetahuan mengenai aspek-aspek yng paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial yang berbudaya, dan masalah-masalah yang terwujud di dalamnya.

Tujuan ISBD
1.      . Mengembangkan kesadaran mahasiswa menguasai pengetahuan tentang keanekaragaman, kesetaraan, dan kemartabatan manusia sebagai individu dan makhluk social dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Menumbuhkan sikap kritis, peka dan arif dalam memahami keragaman, kesederajatan, dan kemartabatan manusia dengan landasan nilai estetika, etika, dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Memberikan landasan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan kepada mahasiswa sebagai bekal bagi hidup bermasyarakat, selaku individu dan mahkluk social yang beradabdalam mempraktikkan pengetahuan akademik dan keahliannya dan mampu memecahkan masalah social budaya secara arif.

Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Ø Hak untuk hidup.
Ø Hak untuk memperoleh pendidikan.
Ø Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Ø Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Ø Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara.  Karena,  negara-negara maju di dunia biasanya ditandai,  tidak sekedar perekonomiannya maju,  namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum.  Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia.  Dalam arti,  jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender.  Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM.  Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warganegara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.

Hak dan Kewajiban Dalam Hidup Bermasyarakat

Hak adalah sesuatu yang harus kita terima. Tetapi lebih tepatnya kita baru menerima sesuatu tersebut setelah kita melaksanakan kewajiban. Kewajiban adalah segala sesuatu yan harus kita laksanakan. Baik itu manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, maupun sebagai warga Negara. Untuk menjamin keselarasan antara hak dan kewajiban maka kita dianjurkan untuk melaksanakan kewajiban kita dahulu baru kita menerima apa yang menjadi hak kita.
Contoh hak :
1. Hak pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Peradilan / Procedural Rights.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan   penyelidikan di mata hukum.

6. Hak sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Contoh kewajiban :
1. Kewajiban pribadi / personal obligation
- Kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
- Kewajiban menjaga lingkungan dimanapun dan kapanpun.

2. Kewajiban politik / Political obligation
- Kewajiban ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Kewajiban membela Negara dari berbagai macam gangguan baik gangguan dari                                                     dalam maupun gangguan dari luar.

3. Kewajiban hukum / Legal Equality obligation
- Kewajiban mematuhi tata hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
- Kewajiban menjunjung tinngi hukun dan pemerintahan.
4. Kewajiban Ekonomi / Property obligation
- Kewajiban membayar pajak tepat waktu.
- Kewajiban membayar hutang .
- Kewajiban memenuhi perjanjian kontrak.
- Kewajiban mencari pekerjaan.

Pancasila sebagai sistem filsafat

  


MAKALAH

 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA






Disusun oleh
Wahyu Trialinggan C.
NIM 081910101055





FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS JEMBER
2013


BAB 1. PENDAHULUAN
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.


BAB 2.PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia : philo/philos/philen yang artinya cinta/pencinta/mencintai,  dan “shopia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan,atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Dengan demikian,filsafat secara sederhana dapat di artikan sebagai keinginan yang sungguh- sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut J. Gredt dalam bukunya “elementa philosophiae” , filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip – prinsip mencari sebab musebabnya yang terdalam”.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan berbangsa, bernegara bagi warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dia macam sebagai berikut.
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
  1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupaakan suatu aliranatau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
  2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini , ditekunu dan dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri. 

2.1.1 Pengertian Filsafat Pancasila
1.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, filsafat merupakan pengetahuan dan menyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yg ada, sebab, asal, dan hukumnya.
2.      Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran pembentukan ideologi Pancasila. Dalam kehidupan sehari-hari filsafat pancasila berperan sebagai pedoman dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Menurut Notonagoro filsafat pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla.
4.      Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang tidak hanya ditujukan untuk bangsa Indonesia, tetapi  bagi manusia pada umumnya.
5.      Menurut Ruslan Abdul Gani,bahwa pancasila merupakan Negara yang lahir collective idiologi (cita–cita bersama ). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat,karena pancasila merupakan hasil  perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian di tuangkan dalam suatu “ system “ yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila member pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakekat pancasila  
6.      Filsafat menurut D. Runes, ilmu yang paling umum yang mengandung usaha untuk mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan.



2.1.2        Karakteristik System Filsafat Pancasila
Sebagai, filsafat pancasila memiliki karakteristik system filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya. Diantaranya:
  1. Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
  2. Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
    • Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
    • Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
    • Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
    • Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
    • Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
    • Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
  3. Prinsip – prinsip filsafat pancasila
Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kausal Materialis,maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan
  2. Kausal Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada pada pembukaan UUD 45 memenuhi bsyarat formal (kebenaran formal;
  3. Kausal Efisiens, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI idalam menyusun dan merumuskan pancasila menjadi dasar Negara Indonesia  merdeka; serta
  4. Kausa finalis, maksudnya berhubngan dengan tujuannya ,yaitu tujuan diusu’kannya  pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila- sila pancasila meliputi:
  1. Tuhan,yaitu sebagai kausa prima;
  2. Manusia, yaitu mahluk individu dan mahluk sosial;
  3. Satu, yaitu kesatuan memiliki milik kepribadian sendiri;
  4. Rakyat, yaitu unsur mutlak Negara,harus bekerja sama dengan bergotongroyong;
  5. Adil,yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi.
2.2 FUNGSI DAN TUJUAN FILSAFAT PANCASILA
2.2.1 Cita-cita Nasional 
Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana telah dirumuskan oleh para bapak pendiri Negara kita yaitu : “Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Para pendiri Negara kita telah sepakat bahwa landasan,pangkal tolak ukur atau platform untuk mencapai cita-cita tersebut, ialah Pancasila. Oleh karena itu, seluruh warga Negara baik yang duduk di pemerintahan Negara, yang duduk di organisasi politik atau organisasi sosial maupun warga Negara pada umumnya, berangkat dari pangkal tolak perjuangan yang sama, yaitu Pancasila. Sehingga bangsa Indonesia memiliki wawasan yang sama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan itu adalah wawasan nasional.
2.2.2   Tujuan Nasional
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
2.2.3   Visi, Misi, Kompetensi Pendidikan Pancasila
  1. Visi Pendidikian Pancasila: Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakan demokrasi menuju masyarakat madani.
  2. Misi Pendidikan Pancasila: Membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia serta kesadaran berbangsa bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  3. Kompetensi Pendidikan Pancasila: Menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI yang memiliki:
a.       Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah air
b.      Wawasan kebangsaan , kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
c.       Pola pikir, sikap yang komprehensip integral pada seluruh aspek kehidupan nasional
2.2.4 Fungsi dan Tujuan Pancasila :
a.    Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
  • Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
b.   Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
  • Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
  • Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
c.    Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
•    Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
•    Nilai dan jiwa kemanusiaan
•    Nilai dan jiwa persatuan
•    Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
•    Nilai dan jiwa keadilan sosial
d.    Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
e.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
f.    Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
g.    Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.



BAB 3. KESIMPULAN
            Berdasarkan uraian di atas maka menulis menyimpulkan beberapa inti dari materi di atas yakni :
  1. Pancasila adalah suatu landasan yang terdiri dari lima sila (pancasila) yang mengundung nilai-nilai luhur kebudayaan yang tertanam dalam darah daging perjuangan kebangsaan dan kenegaraan. Berdasarkan pendapat Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, dasar, atau  Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Pancasila sekaligus di asuh sebagai landasan Negara dengan kandungan nilai-nilai kesutuan dan kebunekaragamanya.
  2. Pancasila merupakan suatu gagasan pegangan yang menjadi patokan dalam menjalankan amanah dan fungsi keNegaraan, keBangsaan, keMasyarakat.





 
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2001, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Anonim. www.slidershare.ner. 05 Maret 2013 20.01
Ratni. www.ratni_itp.staff.ipb.ac.id. 05 Maret 2013 19.57