Bantu beriklan donk Gan.....................cukup klik link ini
http://EarnYoga.biz/?reflink=Ecek
It's My Story
Rabu, 23 April 2014
Kamis, 20 Juni 2013
RESEP NUGGET TAHU KACANGAN
Nugget Tahu Kacangan
- 500 grm tahu
- 250 grm ikan kacangan
- 1 btr telur
- 100 gr tepung tapioka
- 2 siung bawang putih,haluskan
- 1bks penyedap rasa
- ¼ sdt merica bubuk
- garam secukupnya
- 100gr sayuran,potong kecil-kecil
- 125 gr tepung panir/roti
- minyak untuk menggoreng
- kukus tahu selama 10 menit, hancurkan.
- pisahkan duri dan kulit ikan, ambil dagingnya saja dan hancurkan.
- campur tahu, daging ikan,telur,tepung tapioka, bawang putih, penyedap,merica bubuk, dan garam sampai tercampur rata.
- tuang dalam wadah yang sudah diolesi margarin.
- kukus selama 1 jam dengan api sedang,setelah matang dinginkan.
- potong- potong menurut selera dan balut dengan tepung panir/roti.
- goreng dalam minyak yang panas dan api sedang sampai berwarna kuning kecoklatan.
- sajikan dengan sambal kecap atau saus sambal.
Selasa, 04 Juni 2013
ISBD
Ilmu
Sosial Budaya Dasar
(ISBD)
Pengertian ISBD
ISBD adalah suatu pengetahuan mengenai
aspek-aspek yng paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial yang berbudaya, dan masalah-masalah yang terwujud di dalamnya.
Tujuan ISBD
1. .
Mengembangkan kesadaran mahasiswa menguasai pengetahuan tentang keanekaragaman, kesetaraan, dan
kemartabatan manusia sebagai individu dan makhluk social dalam kehidupan
bermasyarakat.
2. Menumbuhkan
sikap kritis, peka dan arif dalam memahami keragaman, kesederajatan, dan
kemartabatan manusia dengan landasan nilai estetika, etika, dan moral dalam
kehidupan bermasyarakat.
3. Memberikan
landasan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan kepada mahasiswa
sebagai bekal bagi hidup bermasyarakat, selaku individu dan mahkluk social yang
beradabdalam mempraktikkan pengetahuan akademik dan keahliannya dan mampu
memecahkan masalah social budaya secara arif.
Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
HAM (Hak
Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Contoh hak
asasi manusia (HAM):
Ø
Hak untuk hidup.
Ø
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Ø
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Ø
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Ø
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah
suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga ukuran
untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Karena,
negara-negara maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar
perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak
asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Penegakan hukum harus memperhatikan
keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum
antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian
hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan
dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam
arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif,
menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan
dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat
berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warganegara
dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
Hak dan Kewajiban Dalam Hidup Bermasyarakat
Hak
adalah sesuatu yang harus kita terima. Tetapi lebih tepatnya kita baru menerima
sesuatu tersebut setelah kita melaksanakan kewajiban. Kewajiban adalah segala sesuatu yan harus
kita laksanakan. Baik itu manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
maupun sebagai warga Negara. Untuk menjamin keselarasan antara hak dan
kewajiban maka kita dianjurkan untuk melaksanakan kewajiban kita dahulu baru
kita menerima apa yang menjadi hak kita.
Contoh hak :
1.
Hak pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Peradilan / Procedural Rights.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Contoh kewajiban :
1. Kewajiban pribadi / personal
obligation
- Kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
- Kewajiban menjaga lingkungan dimanapun dan kapanpun.
- Kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
- Kewajiban menjaga lingkungan dimanapun dan kapanpun.
2. Kewajiban politik / Political obligation
- Kewajiban ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Kewajiban membela Negara dari berbagai macam gangguan baik gangguan dari dalam maupun gangguan dari luar.
3. Kewajiban hukum / Legal Equality
obligation
- Kewajiban mematuhi tata hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
- Kewajiban menjunjung tinngi hukun dan pemerintahan.
- Kewajiban mematuhi tata hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
- Kewajiban menjunjung tinngi hukun dan pemerintahan.
4. Kewajiban Ekonomi / Property
obligation
- Kewajiban membayar pajak tepat waktu.
- Kewajiban membayar hutang .
- Kewajiban memenuhi perjanjian kontrak.
- Kewajiban mencari pekerjaan.
- Kewajiban membayar pajak tepat waktu.
- Kewajiban membayar hutang .
- Kewajiban memenuhi perjanjian kontrak.
- Kewajiban mencari pekerjaan.
Pancasila sebagai sistem filsafat
MAKALAH
“PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA”
Disusun oleh
Wahyu
Trialinggan C.
NIM 081910101055
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS
JEMBER
2013
BAB
1. PENDAHULUAN
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform
dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan
dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para
penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta
sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde
Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan
ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang
akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan,
Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
BAB 2.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu
philosophia : philo/philos/philen yang artinya cinta/pencinta/mencintai, dan “shopia” yang
berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan,atau mencintai kebenaran/pengetahuan.
Dengan demikian,filsafat secara sederhana dapat di artikan sebagai keinginan
yang sungguh- sungguh untuk mencari kebenaran
yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut J. Gredt
dalam bukunya “elementa philosophiae” , filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang
timbul dari prinsip – prinsip mencari sebab musebabnya yang terdalam”.
Pancasila dapat
digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan
hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti bahwa Pancasila
mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan berbangsa,
bernegara bagi warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada.
Keseluruhan arti
filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi
dia macam sebagai berikut.
Pertama
:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
- Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupaakan suatu aliranatau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
- Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
2.1.1 Pengertian Filsafat Pancasila
1.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, filsafat
merupakan pengetahuan dan menyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala
yg ada, sebab, asal, dan hukumnya.
2.
Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena mengandung
pandangan, nilai, dan pemikiran pembentukan ideologi Pancasila. Dalam kehidupan
sehari-hari filsafat pancasila berperan sebagai pedoman dalam sikap, tingkah
laku dan perbuatan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.
Menurut Notonagoro filsafat pancasila memberi
pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla.
4.
Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan
konsep-konsep kebenaran Pancasila yang tidak hanya ditujukan untuk bangsa
Indonesia, tetapi bagi manusia pada
umumnya.
5.
Menurut Ruslan Abdul Gani,bahwa
pancasila merupakan Negara yang lahir collective idiologi (cita–cita bersama ).
Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat,karena pancasila
merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the
founding father bangsa Indonesia, kemudian di tuangkan dalam suatu “ system “
yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila member pengetahuan
dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakekat pancasila
6.
Filsafat menurut D. Runes, ilmu
yang paling umum yang mengandung usaha untuk mencari kebijakan dan cinta akan
kebijakan.
2.1.2
Karakteristik System Filsafat Pancasila
Sebagai, filsafat pancasila memiliki
karakteristik system filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya.
Diantaranya:
- Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
- Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
- Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
- Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
- Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
- Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
- Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
- Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
- Prinsip – prinsip filsafat pancasila
Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Kausal Materialis,maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan
- Kausal Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada pada pembukaan UUD 45 memenuhi bsyarat formal (kebenaran formal;
- Kausal Efisiens, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI idalam menyusun dan merumuskan pancasila menjadi dasar Negara Indonesia merdeka; serta
- Kausa finalis, maksudnya berhubngan dengan tujuannya ,yaitu tujuan diusu’kannya pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila- sila pancasila meliputi:
- Tuhan,yaitu sebagai kausa prima;
- Manusia, yaitu mahluk individu dan mahluk sosial;
- Satu, yaitu kesatuan memiliki milik kepribadian sendiri;
- Rakyat, yaitu unsur mutlak Negara,harus bekerja sama dengan bergotongroyong;
- Adil,yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi.
2.2
FUNGSI DAN TUJUAN FILSAFAT PANCASILA
2.2.1 Cita-cita
Nasional
Cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana telah dirumuskan oleh para bapak pendiri
Negara kita yaitu : “Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Para pendiri Negara kita telah sepakat bahwa landasan,pangkal tolak ukur atau
platform untuk mencapai cita-cita tersebut, ialah Pancasila. Oleh karena itu, seluruh warga
Negara baik yang duduk di pemerintahan Negara, yang duduk di organisasi
politik atau organisasi sosial maupun warga Negara pada umumnya, berangkat
dari pangkal tolak perjuangan yang sama, yaitu Pancasila. Sehingga bangsa
Indonesia memiliki wawasan yang sama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Wawasan itu adalah wawasan nasional.
2.2.2
Tujuan Nasional
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan
undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan
bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara
indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara
kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil,
sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan
aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk
pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
2.2.3
Visi, Misi, Kompetensi Pendidikan Pancasila
- Visi Pendidikian Pancasila: Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakan demokrasi menuju masyarakat madani.
- Misi Pendidikan Pancasila: Membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia serta kesadaran berbangsa bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- Kompetensi Pendidikan Pancasila: Menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI yang memiliki:
a.
Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan
perilaku cinta tanah air
b.
Wawasan kebangsaan , kesadaran berbangsa demi
ketahanan nasional
c.
Pola pikir, sikap yang komprehensip integral pada
seluruh aspek kehidupan nasional
2.2.4 Fungsi dan Tujuan Pancasila :
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara atau
sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi
Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar Negara
ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia
Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita
dan Tujuan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental
atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
- Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
b. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar
Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum
Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang
kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
- Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
- Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu
hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab
timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum
dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak
boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
c.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
•
Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
•
Nilai dan jiwa kemanusiaan
•
Nilai dan jiwa persatuan
•
Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
•
Nilai dan jiwa keadilan sosial
d.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun
nama atau kata
Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada
dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan
Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai
jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari
jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang
dimilikinya.
e.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat
bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
f.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah
dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang
merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara
merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam
Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
g.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.
BAB
3. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka menulis menyimpulkan
beberapa inti dari materi di atas yakni :
- Pancasila adalah suatu landasan yang terdiri dari lima sila (pancasila) yang mengundung nilai-nilai luhur kebudayaan yang tertanam dalam darah daging perjuangan kebangsaan dan kenegaraan. Berdasarkan pendapat Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, dasar, atau Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Pancasila sekaligus di asuh sebagai landasan Negara dengan kandungan nilai-nilai kesutuan dan kebunekaragamanya.
- Pancasila merupakan suatu gagasan pegangan yang menjadi patokan dalam menjalankan amanah dan fungsi keNegaraan, keBangsaan, keMasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2001, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Anonim. www.slidershare.ner. 05 Maret 2013 20.01
Ratni. www.ratni_itp.staff.ipb.ac.id.
05 Maret 2013 19.57
Rubbiana, Masistha.
www.masistharubbi.blogspot.com. 05
Maret 2013 19.59
Langganan:
Komentar (Atom)